KEMITRAAN

KETENTUAN KEBIJAKAN KEMITRAAN

Perusahaan Kue Basah : KUE MU BAKAERY

1. Tujuan

Kebijakan ini bertujuan mengatur kerja sama kemitraan antara Perusahaan Kue Basah dan mitra penjualan agar distribusi produk berjalan lancar, higienis, serta menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen.

2. Karakteristik Produk

Produk berupa kue basah dengan daya tahan terbatas (harian).

Produk diproduksi segar setiap hari sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.

Produk yang tidak habis terjual mengikuti ketentuan retur yang disepakati.

3. Persyaratan Menjadi Mitra

Mitra wajib:

Memiliki lokasi atau media penjualan yang bersih dan layak.

Memiliki sarana penyimpanan yang menjaga kualitas kue basah.

Bersedia menjual produk sesuai sistem dan harga yang ditentukan.

Menjaga kebersihan dan tampilan produk selama penjualan.

4. Sistem Kemitraan

Kemitraan dapat berupa:

Titip jual (konsinyasi)

Beli putus

Pesanan harian (pre-order)

Jenis sistem akan disepakati di awal kerja sama dan dapat dievaluasi secara berkala.

5. Hak Mitra

Mitra berhak:

Menerima produk kue basah dalam kondisi segar dan layak jual.

Mendapatkan margin keuntungan sesuai kesepakatan.

Melakukan retur produk tidak terjual sesuai ketentuan.

Mendapat informasi produk dan promo dari perusahaan.

6. Kewajiban Mitra

Mitra wajib:

Menjual produk pada hari yang sama dengan tanggal produksi.

Tidak menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi.

Menjaga kebersihan alat, etalase, dan tempat jual.

Tidak mencampur produk perusahaan dengan produk sejenis dari pihak lain tanpa izin.

Melakukan pelaporan penjualan dan pembayaran tepat waktu.

7. Hak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berhak:

Menentukan jenis produk, jumlah, dan harga jual.

Melakukan evaluasi kualitas dan kinerja mitra.

Perusahaan berkewajiban:

Menyediakan produk segar sesuai standar mutu.

Mengganti produk cacat produksi atau tidak layak jual.

Memberikan panduan penanganan kue basah kepada mitra.

8. Ketentuan Retur

Retur hanya berlaku untuk produk yang tidak terjual pada hari yang sama.

Produk retur harus dalam kondisi utuh dan layak evaluasi.

Produk rusak akibat kelalaian mitra tidak dapat diretur.

9. Harga dan Pembayaran

Harga jual ditentukan oleh perusahaan atau berdasarkan kesepakatan.

Pembayaran dilakukan harian atau sesuai sistem yang disepakati.

Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi.

10. Larangan

Mitra dilarang:

Menjual ulang kue basah yang sudah melewati masa jual.

Mengubah, mengemas ulang, atau memberi merek lain pada produk.

Menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan di luar kerja sama.

11. Sanksi

Pelanggaran kebijakan dapat dikenakan:

Teguran lisan atau tertulis.

Penghentian sementara pengiriman produk.

Pemutusan kemitraan secara sepihak.

12. Penutup

Kebijakan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi dasar kemitraan kue basah. Ketentuan tambahan akan diatur dalam perjanjian terpisah bila diperlukan.

Simple Order
Order cepat tanpa ribet langsung melalui form whatsapp.
Fast Respons
Kami siap melayani dan merespons order Anda dengan cepat.
Quality Products
Kami hanya menjual produk yang benar benar bermutu dan berkualitas.
Temukan kami di :

Kue Mu Bakery Sidoarjo

ALAMAT – KONTAK – MEDSOS

Alamat : Jl. Mawar No.16, RT.06/RW.02, Congkop, Keboansikep, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254

GOOGLE MAPS

Butuh Bantuan ?

Keranjang Belanja

×

Ups, Belum ada barang di keranjang belanja Anda.

Belanja Sekarang !

Form Bantuan Whatsapp!

×