KEMITRAAN
KETENTUAN KEBIJAKAN KEMITRAAN
Perusahaan Kue Basah : KUE MU BAKAERY
1. Tujuan
Kebijakan ini bertujuan mengatur kerja sama kemitraan antara Perusahaan Kue Basah dan mitra penjualan agar distribusi produk berjalan lancar, higienis, serta menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen.
2. Karakteristik Produk
Produk berupa kue basah dengan daya tahan terbatas (harian).
Produk diproduksi segar setiap hari sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan.
Produk yang tidak habis terjual mengikuti ketentuan retur yang disepakati.
3. Persyaratan Menjadi Mitra
Mitra wajib:
Memiliki lokasi atau media penjualan yang bersih dan layak.
Memiliki sarana penyimpanan yang menjaga kualitas kue basah.
Bersedia menjual produk sesuai sistem dan harga yang ditentukan.
Menjaga kebersihan dan tampilan produk selama penjualan.
4. Sistem Kemitraan
Kemitraan dapat berupa:
Titip jual (konsinyasi)
Beli putus
Pesanan harian (pre-order)
Jenis sistem akan disepakati di awal kerja sama dan dapat dievaluasi secara berkala.
5. Hak Mitra
Mitra berhak:
Menerima produk kue basah dalam kondisi segar dan layak jual.
Mendapatkan margin keuntungan sesuai kesepakatan.
Melakukan retur produk tidak terjual sesuai ketentuan.
Mendapat informasi produk dan promo dari perusahaan.
6. Kewajiban Mitra
Mitra wajib:
Menjual produk pada hari yang sama dengan tanggal produksi.
Tidak menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi.
Menjaga kebersihan alat, etalase, dan tempat jual.
Tidak mencampur produk perusahaan dengan produk sejenis dari pihak lain tanpa izin.
Melakukan pelaporan penjualan dan pembayaran tepat waktu.
7. Hak dan Kewajiban Perusahaan
Perusahaan berhak:
Menentukan jenis produk, jumlah, dan harga jual.
Melakukan evaluasi kualitas dan kinerja mitra.
Perusahaan berkewajiban:
Menyediakan produk segar sesuai standar mutu.
Mengganti produk cacat produksi atau tidak layak jual.
Memberikan panduan penanganan kue basah kepada mitra.
8. Ketentuan Retur
Retur hanya berlaku untuk produk yang tidak terjual pada hari yang sama.
Produk retur harus dalam kondisi utuh dan layak evaluasi.
Produk rusak akibat kelalaian mitra tidak dapat diretur.
9. Harga dan Pembayaran
Harga jual ditentukan oleh perusahaan atau berdasarkan kesepakatan.
Pembayaran dilakukan harian atau sesuai sistem yang disepakati.
Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi.
10. Larangan
Mitra dilarang:
Menjual ulang kue basah yang sudah melewati masa jual.
Mengubah, mengemas ulang, atau memberi merek lain pada produk.
Menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan di luar kerja sama.
11. Sanksi
Pelanggaran kebijakan dapat dikenakan:
Teguran lisan atau tertulis.
Penghentian sementara pengiriman produk.
Pemutusan kemitraan secara sepihak.
12. Penutup
Kebijakan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi dasar kemitraan kue basah. Ketentuan tambahan akan diatur dalam perjanjian terpisah bila diperlukan.
